BAB 1


1.1
Latar
Belakang
Koperasi
merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar perekonomian di
Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor usaha formal.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Di
sisi lain, seiring dengan berjalannya waktu muncullah apa yang disebut dengan
koperasi syari’ah atau yang secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang
prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam
yaitu Al-quran dan Assunnah. Dimana koperasi syariah tidak diperkenankan
berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir
dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan
transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya
juga.
Dalam pembahasan makalah ini, penulis
mencoba untuk membahas sebagian kecil mengenai perbedaan antara koperasi pada
umumnya atau yang bisa juga disebut sebagai koperasi konvensional dengan
koperasi yang didasarkan pada syari’at islam atau juga biasa disebut dengan
koperasi syari’ah.
1.2
Rumusan Masalah
·
Bagaimanakah
teori dan penjelasan dari badan usaha koperasi ?
·
Bagaimanakah
teori dan penjelasan dari badan usaha
koperasi syari’ah ?
·
Bagaimanakah
perbedaan antara koperasi konvensional
dan koperasi syari’ah ?
1.3
Tujuan
·
Untuk mengetahui teori dan penjelasan
dari badan usaha koperasi
·
Untuk mengetahui teori dan penjelasan
dari badan usaha koperasi syari’ah
·
Untuk mengetahui perbedaan antara
koperasi konvensional dan koperasi syari’ah
BAB 2


2.1 Koperasi
Konvensional
2.1.1 Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation
(Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut
Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok
orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di
antara anggota perkumpulan. [1]
Pengertian dari Koperasi menurut
Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan
kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan
harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi
Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi
memiliki identitas ganda. Dikatakan demikian karena setiap anggota koperasi
selain berkedudukan sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. [2]
2.1.2 Sejarah Koperasi
di Indonesia
Seperti yang telah diketahui bahwa hari Koperasi Indonesia
terjadi pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, setelah pergerakan koperasi
melakukan Kongres Koperasi. Namun tidak jarang pula kita hanya mengetahui hasil
tapi tidak mengetahui jalan cerita adanya hari tersebut, berikut sedikit ulasan
mengenai sejarang dari koperasi di Indonesia
Sejarah
awal koperasi Indonesia yaitu pada abad ke – 20 yang berawal dari hasil usaha
yang tidak spontan dari kalangan masyarakat biasa, bahkan para masyarakat kelas
atas tidak mengikuti kegiatan ini pada saat itu. Koperasi ini tumbuh atas dasar
rasa tolong menolong antar sesama rakyat yang menderita pada saat itu akibat
adanya dorongan dari rasa penderitaan dan beban yang sama – sama dialami oleh
rakyat yang hidup sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas.[3]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di
Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia
terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka
makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah
Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan
Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu
adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat,
Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun
1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda).[4]
2.1.3 Landasan-Landasan Koperasi
Undang-undang No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
Bab II pasal 2, mengemukakan bahwa landasan ideal koperasi Indonesia adalah
Pancasila, landasan strukturalnya Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan
geraknya pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya, landasan mentalnya:
Setia kawan dan kesadaran berpribadi.
1) Landasan ideal yaitu Pancasila
Apabila yang dibicarakan mengenai
Pancasila, maka yang dimaksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
a)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
b)
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
c)
Persatuan
Indonesia
d)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perrwakilan
e)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang
kita gunakan, sebab yang demikian itulah yang ditetapkan oleh para wakil
rakyat/bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
2) Landasan Struktural
dan Landasan Gerak yaitu UUD 1945 dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 serta
penjelasannya
Secara politis konstitusional
kedudukan koperasi di tanah air kita begitu kuat dan strategis karena ia
tercantum di dalam UUD 1945. Dan mengingat UUD 1945 adalah undang-undang
tertinggi dan merupakan hukum dasar bagi berlakunya semua peraturan
perundang-undangan di wilayah hukum Republik Indonesia, maka kesadaran hukum
dalam arti antara lain: tunduk, patuh, disertai penghayatan dan pengamalan UUD
1945, wajib dilaksanakan oleh setiap warga Negara Indonesia.[5]
Adapun bunyi pasal 33 adalah :
a) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
c)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian penjelasan UUD 1945
mengenai pasal ini mengatakan: “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang seorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perusahaan yang sesuai untuk
itu adalah koperasi”.
Pasal 33 merupakan pasal yang amat
penting, karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan
ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam suatu pasal di bawah
bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan
menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk
kesejahteraan social dan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan bukan untuk orang
perorangan atau sesuatu golongan. Dalam pasal 33 ini pula ditegaskan asas
demokrasi ekonomi dalam perekonomian Indonesia.
3) Landasan Mental
Koperasi Indonesia : Setia Kawan dan Kesadaran berpribadi
Kedua landasan ini harus bersatu padu, saling memperkuat
satu dengan yang lain. Dalam kehidupan berkoperasi keduanya diperlukan sebagai
dua unsur yang saling menghidupi, serta saling mengawasi.
Landasan koperasi indonesia merupakan pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, pesan serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku
ekonomi lainnya didalam sistem perekomian . :
Dalam UU No.25/1992 yaitu tentang pokok-pokok perkoperasian,
koperasi diindonesia sendiri mempunyai landasan sebagai berikut. ;
a)
Landasan adil, sesuai dengan beb II UU No. 25/1992, landasan
kopersi indonesia ialah pancasila
b) Landasan stuktural, ialah Undang-Undang dasar 1945.[6]
2.1.4 Fungsi, Peran, dan Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa.[7]
Sedangkan
tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
2.1.5 Asas dan Sendi Dasar Koperasi
A.
Asas Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia
berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan. Sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia tata kehidupan berasaskan kekeluargaan dan bekerja sama saling bantu
membantu.
Asas koperasi meliputi :
1.
Kekeluargaan,
mencerminkan
adanya kesadaran dari budi, hati nurani manusia bekerja sama dalam koperasi
oleh semua untuk semua.
2.
Kegotong-royongan,
bahwa
pada koperasi terdapat keinsyafan dan semangat bekerja sama rata bertanggung
jawab nersama tanpa memikirkan diri sendiri melainkan selalu untuk
kesejahteraan bersama.
B.
Sendi-sendi Dasar Koperasi Indonesia
Sendi-sendi dasar
koperasi Indonesia merupakan esensi dari dasar-dasar bekerja koperasi sosial.
Dasar kerja koperasi sosial merupakan ciri-ciri khas dari koperasi untuk
membedakan dengan badan usaha lain.
Sendi dasar koperasi
Indonesia benar-benar disesuaikan dengan tata perkembangan koperasi Indonesia
sekalipun sebagian dari sendi-sendi dasar sesuai dengan prinsip Rochdale.
Sendi-sendi dasar
koperasi Indonesia :
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut jasa-jasa masing-masing anggota
4. Pembatasan
bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip percaya pada diri
sendiri.[8]
2.1.6
Lambang Koperasi
Penggunaan lambing baru ini dimulai
pada tanggal 17 April 2012 sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah ( Permen KUKM ) No. 02.Per/M.UKM/IV/2012 mengenai lambing koperasi
Indonesia.
Lambang baru juga memiliki arti
tersendiri pada setiap bagian, arti dari lambing tersebut adalah :
§ Gambar bunga = memberi kesan adanya
kemajuan dan perkembangan dalam koperasi Indonesia, dimana koperasi harus lebih
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif dan produktif lagi saat
ini serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
§ Lambangnya yang menggambarkan 4
sudut pandang yang menunjukkan arah mata angin, menunjukkan koperasi Indonesia
:
Ø Sebagai penyalur aspirasi
Ø Sebagai dasar perekonomian nasional
berdasarkan kerakyatan
Ø Sebagai penjunjung tinggi prinsip
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
Ø Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global
§ Teks Koperasi Indonesia = member
kesan dinamis modern, kemajuan untuk terus bekembang serta mengikuti kemajuan
jaman yang tersirat dalam perekonomiannya. Teksnya yang berkesinambungan
sejajar memiliki makna adanya ikatan yang kuat dalam internal koperasi dan yang
lainnya.
§ Warna pastel = memberikan kesan kalem
dan berwibawa, warna ini melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan ,
kemauan dan kemajuan serta adanya kepribadian yang kuat terhadap peningkatan
rasa bangga dan percaya diri.
Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o
Tata
Warna :
§
Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
§
Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
§
Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
§
Perbandingan
skala 1 : 20.[9]
2.1.7
Konsep dan Aliran Koperasi
A.
Konsep
Koperasi
Adanya
pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari
negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis.
1) Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya
serta menciptakan kepentingan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau
kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk menjadi anggota koperasi.
2) Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.[10]
Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik,
serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi
adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan bersama dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan gabungan dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
B.
Aliran
Koperasi
Menurut
Paul Hubert Casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran :
1)
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
sistem dan struktur perekonomiannya.
2)
Aliran Sosialis
Menurut
aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan dalam masyarakat, disampung itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang
berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis
yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat
sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan alat pemerintah dalam
menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
3)
Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Menurut aliran
ini, organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan
tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.[11]
2.2 Koperasi Syari’ah
2.2.1 Pengertian Koperasi Syari’ah
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama
yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan
sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa
keuangan syariah.[12]
Secara
konseptual, BMT atau koperasi syari’ah memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil
(Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta), melakukan kegiatan pengembangan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi
pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan
menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal =
Harta), menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan
distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Koperasi
Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,
tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan
Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah
badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh
produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.[13]
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.[13]
2.2.2
Sejarah Koperasi Syari’ah di Indonesia
Di Indonesia, koperasi berbasis
syari’ah atau nilai islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha
bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo,
Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal dari para pedagang muslim, dengan
mayoritas pedagang batik.
Dalam konteks kemitraan dan
perdagangan, koperasi tipe kemitraan modern baat kini mirip dengan kemitraan
Islam dahulu. Dan telah di praktekkan oleh umat islam hingga abad 18. Baik
bentuk syirkah islam dan syirkah modern, dimana kemitraan dibentuk oleh para
pihk atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara
proporsional dan mutual (saling menguntungkan) berdasarkan hukum negara.
Koperasi syari’ah mulai berkembang
ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di
Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah
BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi
warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput
(grassroot).
Walau demikian, keberlangsungan BMT
bukan tanpa kendala. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang
perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat
dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank
(pasal 26).
Hal ini merupakan permasalahan bagi
BMT pada masa itu, namun demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka
muncullah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang
memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal,
PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.\
Basis kegiatan ekonomi kerakyatan
merupakan falsafah dari BMT yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka
berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan
badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi konvensional
(non-syari’ah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, koperasi
syari’ah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah
halal dan haram melakukan usahanya. Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah
forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di
Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). Forum komunikasi BMT
Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulannya, berupaya
menggagas sebuah paying hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah id pendirian
BMT dengan badan hukum koperasi, kendati badan hukum koperasi yang dikenakan
masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.
Pada tahun 1998 dari hasil beberapa
pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi
sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi
Syari’ah Indonesia (KASINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan
keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor . 028/BH/M.I/XI/1998 yang diketuai DR. H, Ahmat HAtta, MA. Selain KASINDO
berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH (Induk Koperasi
Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
IMCI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syari’ah Mitra Dompet Dhuafa) yang
didirikan oleh Dompet Dhuafa Republika.
Koperasi Syari’ah Indonesia (KASINDO)
merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syari’ah primer yang
tersebar di Indonesia.[14]
2.2.3 Landasan-Landasan Koperasi Syari’ah
1.
Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
3.
Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu
al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling
menguatkan (takaful).[15]
2.2.4 Nilai-Nilai Koperasi Syari’ah
Pemerintah dan
swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan
nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai
syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq
yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah
yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh
yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah
yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan
etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan
semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan
responsibilitas.
2.2.5 Fungsi,
Peran, dan Tujuan Koperasi Syari’ah
A. Fungsi dan
Peran Koperasi Syariah
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2.
Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.
Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta
5.
Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif
6.
Mengembangkan dan memperluas kesempatan
kerja
7.
Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota[16]
B. Tujuan Koperasi Syari’ah
1. Mensejahterakan
Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi,
dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan
itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan
bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi
baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah
yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)
“Apa bila telah ditunaikan
sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah
Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
2. Menciptakan Persaudaraan
dan Keadilan
Sesama Anggota
“Hai
manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha
mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
“Katakanlah;
“Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu
Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang
menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya.
Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya
(kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk”. (Q.S Al
A’raaf (7) : 158)
Agama Islam
mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam
hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut
merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat
terlihat pada Al Qur’an :
“Dan Dia lah yang menjadikan
kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian
(yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya
kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia
maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
“Dan Allah melebihkan
sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang
yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada
budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka
mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan pribadi dalam
kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan
hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami
berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di
antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang
mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : ” Sesungguhnya aku hanya diperintah
menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya
Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali “. (Q.S Ar
Ra’d (13) : 36)
” Dan barang siapa yang
menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka
sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada
Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)[17]
2.2.6 Prinsip Koperasi Syari’ah
A.
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1. Kekayaan adalah amanah Allah swt
yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2. Manusia diberi kebebasan
bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan
pemakmur di muka bumi.
4. Menjunjung tinggi keadian serta
menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir
orang atau sekelompok orang saja.
B.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1. Keanggotan bersifat sukarela dan
terbuka.
2. Keputusan ditetapkan secara
musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3. Pengelolaan dilakukan secara
transparan dan profesional.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa modal dilakukan
secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6. Jujur, amanah dan mandiri.
7. Mengembangkan sumber daya manusia,
sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8. Menjalin dan menguatkan kerjasama
antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
2.2.7 Usaha Koperasi Syari’ah
Usaha-Usaha Koperasi Syariah
Usaha-usaha koperasi syariah
meliputi:
1. Usaha koperasi syariah meliputi
semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta
menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan.
2. Untuk menjalankan fungsi perannya,
koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha
koperasi.
3. Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Usaha-usaha ini dapat merubah peran
koperasi dalam system perekonomian di Indonesia.[18]
2.2.8 Visi dan Misi Koperasi
Syari’ah
·
Visi
Sebagai
Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
Menjadi
lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah
·
Misi
Membentuk
/ membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan
organisasi dan keanggotaan
Membuka hubungan
kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi
konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
Membuka dan
mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh
pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.
2.2.9 Konsep Koperasi Syari’ah
Koperasi
syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan
secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masingmasing memberikan
konstribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam
kerja. Maka masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak
dan kewajiban. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan
rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk Memonopoli orang lain.[19]
2.3 Perbedaan
Koperasi Konvensional dan Koperasi Syari’ah
Koperasi syari’ah adalah koperasi yang
berdasarkan melalui landasan – landasan pada prinsipsyriah atau prinsip agama
islam, yang membawa visi dan misiyang ditentukan oleh dasar – dasar agama,
dengan kesetaraan voice dan keadilan dalam menentukan bagi hasil. Dalam hal ini
tidak terfokus pada jumlah pembiayaan atau modal yang dikeluarkan, namun disini
akan berpacu dari hasil yang di dapat dari modal tersebut, hingga disinilah
koperasi syariah menyebutkan bagi hasil ( membagi penghasilan ). Pada prinsip
ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah. Yang mana
bunga tersebut diakumulasikan dari presentase modal / pembiayaan yang
dikeluarkan dari koperasi konvensional. Maka, koperasi syariah berdiri
berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan
yang telah di tentukan oleh dasar agama islam.
Perbedaan-perbedaan
dapat terlihat pada aspek, diantaranya sebagai berikut :
A. Pembiayaan
Koperasi
konvensional memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi.
Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk
melayani para nasabahnya.
B. Aspek Pengawasan
Aspek
pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan
kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam
mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada
pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah
sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan
pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian
hasil tidak luput dari pengawasan.
C. Penyaluran Produk
Koperasi
konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran
produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang
( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi
atau tidak ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam
ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di
koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan
menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan
murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada
para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika
nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian
uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada
koperasi syariah.
D. Fungsi Sebagai Lembaga Zakat
Koperasi
konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat,
sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena
kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .[20]
BAB 3


3.1
Kesimpulan
Badan usaha
yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi
yang pada dasarnya berasaskan
kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama
diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan
bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia.
Koperasi
Syari’ah adalah suatu badan hukum yang berlandaskan pada prinsip syari’ah atau
prinsip agama islam, yang mempunyai visi dan misi yang sesuai dengan ajaran
agama islam. Pada prinsip ini koperasi syari’ah mengharamkan adanya system
bunga atau ribayang memberatkan nasabah.
Koperasi
Konvensional selalu memberikan bunga pada setiap anggota atau nasabah sebagai
keuntungan dari kegiatan tersebut. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil
adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya .
Aspek
pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan
kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam
mengelola koperasi. Sedangkan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan
kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah.
Koperasi
konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran
produknya. Sedangkan dalam koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan
barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau
yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang
dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil.
Selain itu, perbedaan lain yang dimiliki oleh koperasi syari’ah yang tidak
dimiliki oleh koperasi umum adalah zakat dianjurkan bagi para nasabahnya,
karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf.
3.2
Saran
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mayoritas
penduduknya adalah beragama islam. Dengan keadaan yang sedemikian rupa, secara
logika seharusnya perlu adanya pengembangan lebih luas untuk pertumbuhan
koperasi-koperasi yang berlandaskan syari’at islam karena cara kerja koperasi
tersebut yang tidak hanya mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, tapi
juga mengedepankan aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran agama islam.
Pada kenyataannya, kebanyakan koperasi yang tersebar
luas diantara penduduk beragama islam adalah koperasi konvensional yang selalu
memberikan bunga pada setiap anggota atau nasabah sebagai keuntungan dari
kegiatannya. Sementara menurut ajaran agama islam, kegiatan seperti yang telah
disebutkan adalah kegiatan yang tidak diperbolehkan atau kegiatan yang bersifat
haram.
DAFTAR PUSTAKA
Sihono Teguh.
(1999). Pengantar
Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP. Hal. 116
Burhanuddin,
2011, Hukum Bisnis Syariah,
Yogyakarta, UII Press, Halaman 53
Sudarsono
Edi Lius, 1992, Koperasi dalam Teori dan Praktik, (Jakarta : Rineka Cipta), hal.75.
Subandi.2009.Ekonomi Koperasi. (
Bandung:
Al fabeta). Hal. 21
Chaniago Drs. Arifinal, Perkoperasian Indonesia, Penerbit Angkasa, Bandung
Sitio Arifin, Halomoan
Tamba,
2001,
Koperasi Teori
dan Praktik, (Jakarta :
Erlangga), hal.2.
Sitio Arifin,
Halomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktik,
(Jakarta
: Erlangga),
hal.6.
Departemen Koperasi, 1992, UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, (Jakarta:Departemen
Koperasi),
hal. 80.
http:// Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha _
sunset.html
www.kopsyahikhlas.com/2011
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
, koperasisyariah.com
http://
Tujuan Sistem Koperasi Syariah.html
http://Ekonomi
Koperasi Makalah Keberadaan Koperasi
Syariah.html
http://
KOPERASI SYARIAH INDONESIA (KOSINDO) _ ' Keep calm and dream on '.html
http://Dwi A. Pratiwi Sejarah Koperasi
Indonesia dan Lambang Koperasi.html
http://SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA_silvesterhotasi.html
[2]
Burhanuddinx, Hukum Bisnis
Syariah, (Yogyakarta, UII Press 1999). Halaman 53
[3]
http://Dwi
A. Pratiwi Sejarah Koperasi Indonesia dan Lambang Koperasi.html
[4]
http://SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA_silvesterhotasi.html
[8] Drs.
Arifinal Chaniago, Perkoperasian Indonesia,( Penerbit Angkasa, Bandung)
[12] Departemen Koperasi, 1992, UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, (Jakarta: Departemen Koperasi), hal. 80
[13]
http:// Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip,
Landasan, dan Usaha _ sunset.html
[14]
www.kopsyahikhlas.com/2011
[15]
http://muhshodiq.wordpress.com/2009/08/12/koperasi-syariah-apa-bagaimana/
, koperasisyariah.com
[16]
http://Ekonomi Koperasi Makalah Keberadaan Koperasi Syariah.html
[17]
http:// Tujuan Sistem Koperasi Syariah.html
[18]
http://Ekonomi Koperasi Makalah Keberadaan Koperasi Syariah.html
[20] http://ugt-sidogiri-bondowoso.blogspot.in/2013/01/perbedaan-kop-syariah-dan-konvensional.html?m=1
bet365: Welcome Bonus & Promotions - Thakasino.com
BalasHapusbet365 has expanded its website to include Bet365's Betting, and bet365 betting offers across all major sports. In our クイーンカジノ Bet365 review, you'll get 12bet