Jumat, 18 September 2015



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1             Latar Belakang
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang dijadikan sebagai pilar perekonomian di Indonesia di samping BUMN dan BUMS dan termasuk dalam sektor usaha formal.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
      Di sisi lain, seiring dengan berjalannya waktu muncullah apa yang disebut dengan koperasi syari’ah atau yang secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Dimana koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
      Dalam pembahasan makalah ini, penulis mencoba untuk membahas sebagian kecil mengenai perbedaan antara koperasi pada umumnya atau yang bisa juga disebut sebagai koperasi konvensional dengan koperasi yang didasarkan pada syari’at islam atau juga biasa disebut dengan koperasi syari’ah.
1.2            Rumusan Masalah
·         Bagaimanakah teori dan penjelasan dari badan usaha koperasi ?
·         Bagaimanakah teori dan penjelasan dari badan usaha  koperasi syari’ah ?
·         Bagaimanakah perbedaan antara  koperasi konvensional dan koperasi syari’ah ?
1.3            Tujuan
·         Untuk mengetahui teori dan penjelasan dari badan usaha koperasi
·         Untuk mengetahui teori dan penjelasan dari badan usaha koperasi syari’ah
·         Untuk mengetahui perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syari’ah





















BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Koperasi Konvensional
2.1.1 Pengertian Koperasi
         Koperasi berasal dari kata  cooperation  (Inggris), secara sederhana koperasi berarti kerja sama. Menurut Bahasa koperasi didefinisikan sebagai wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerjasama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan di antara anggota perkumpulan. [1]
         Pengertian dari Koperasi menurut Undang-Undang No.25 tahun 1992 adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi adalah perserikatan yang bertujuan untuk memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah dan tidak bermaksud mencari untung.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Dikatakan demikian karena setiap anggota koperasi selain berkedudukan sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. [2]
2.1.2 Sejarah Koperasi di Indonesia
        Seperti yang telah diketahui bahwa hari Koperasi Indonesia terjadi pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, setelah pergerakan koperasi melakukan Kongres Koperasi. Namun tidak jarang pula kita hanya mengetahui hasil tapi tidak mengetahui jalan cerita adanya hari tersebut, berikut sedikit ulasan mengenai sejarang dari koperasi di Indonesia
Sejarah awal koperasi Indonesia yaitu pada abad ke – 20 yang berawal dari hasil usaha yang tidak spontan dari kalangan masyarakat biasa, bahkan para masyarakat kelas atas tidak mengikuti kegiatan ini pada saat itu. Koperasi ini tumbuh atas dasar rasa tolong menolong antar sesama rakyat yang menderita pada saat itu akibat adanya dorongan dari rasa penderitaan dan beban yang sama – sama dialami oleh rakyat yang hidup sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas.[3]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.         Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.         Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.         Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).[4]
2.1.3 Landasan-Landasan Koperasi
Undang-undang No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian Bab II pasal 2, mengemukakan bahwa landasan ideal koperasi Indonesia adalah Pancasila, landasan strukturalnya Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya, landasan mentalnya: Setia kawan dan kesadaran berpribadi.
1)    Landasan ideal yaitu Pancasila
Apabila yang dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang dimaksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
a)                     Ketuhanan Yang Maha Esa
b)                     Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)                     Persatuan Indonesia
d)                    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perrwakilan
e)                     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab yang demikian itulah yang ditetapkan oleh para wakil rakyat/bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
2)   Landasan Struktural dan Landasan Gerak yaitu UUD 1945 dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 serta penjelasannya
Secara politis konstitusional kedudukan koperasi di tanah air kita begitu kuat dan strategis karena ia tercantum di dalam UUD 1945. Dan mengingat UUD 1945 adalah undang-undang tertinggi dan merupakan hukum dasar bagi berlakunya semua peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Republik Indonesia, maka kesadaran hukum dalam arti antara lain: tunduk, patuh, disertai penghayatan dan pengamalan UUD 1945, wajib dilaksanakan oleh setiap warga Negara Indonesia.[5]
Adapun bunyi pasal 33 adalah :
a)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kemudian penjelasan UUD 1945 mengenai pasal ini mengatakan: “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Perusahaan yang sesuai untuk itu adalah koperasi”.
Pasal 33 merupakan pasal yang amat penting, karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam suatu pasal di bawah bab  mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan social dan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan bukan untuk orang perorangan atau sesuatu golongan. Dalam pasal 33 ini pula ditegaskan asas demokrasi ekonomi dalam perekonomian Indonesia.
3)   Landasan Mental Koperasi Indonesia : Setia Kawan dan Kesadaran berpribadi
Kedua landasan ini harus bersatu padu, saling memperkuat satu dengan yang lain. Dalam kehidupan berkoperasi keduanya diperlukan sebagai dua unsur yang saling menghidupi, serta saling mengawasi.
Landasan koperasi indonesia merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, pesan serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya didalam sistem perekomian . :
Dalam UU No.25/1992 yaitu tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi diindonesia sendiri mempunyai landasan sebagai berikut. ;
a) Landasan adil, sesuai dengan beb II UU No. 25/1992, landasan    kopersi indonesia ialah pancasila
b) Landasan stuktural, ialah Undang-Undang dasar 1945.[6]
2.1.4 Fungsi, Peran, dan Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[7]
Sedangkan tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

2.1.5 Asas dan Sendi Dasar Koperasi
A.          Asas Koperasi Indonesia
Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan. Sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia tata kehidupan berasaskan kekeluargaan dan bekerja sama saling bantu membantu.
Asas koperasi meliputi :
1.      Kekeluargaan, mencerminkan adanya kesadaran dari budi, hati nurani manusia bekerja sama dalam koperasi oleh semua untuk semua.
2.      Kegotong-royongan, bahwa pada koperasi terdapat keinsyafan dan semangat bekerja sama rata bertanggung jawab nersama tanpa memikirkan diri sendiri melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama.

B.              Sendi-sendi Dasar Koperasi Indonesia
Sendi-sendi dasar koperasi Indonesia merupakan esensi dari dasar-dasar bekerja koperasi sosial. Dasar kerja koperasi sosial merupakan ciri-ciri khas dari koperasi untuk membedakan dengan badan usaha lain.
Sendi dasar koperasi Indonesia benar-benar disesuaikan dengan tata perkembangan koperasi Indonesia sekalipun sebagian dari sendi-sendi dasar sesuai dengan prinsip Rochdale.
Sendi-sendi dasar koperasi Indonesia :
1.      Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.      Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa-jasa masing-masing anggota
4.      Pembatasan bunga atas modal
5.      Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.      Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka
7.      Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan daripada prinsip percaya pada diri sendiri.[8]

        2.1.6 Lambang Koperasi
Penggunaan lambing baru ini dimulai pada tanggal 17 April 2012 sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) No. 02.Per/M.UKM/IV/2012 mengenai lambing koperasi Indonesia.

Lambang baru juga memiliki arti tersendiri pada setiap bagian, arti dari lambing tersebut adalah :
§  Gambar bunga = memberi kesan adanya kemajuan dan perkembangan dalam koperasi Indonesia, dimana koperasi harus lebih berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif dan produktif lagi saat ini serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
§  Lambangnya yang menggambarkan 4 sudut pandang yang menunjukkan arah mata angin, menunjukkan koperasi Indonesia :
Ø  Sebagai penyalur aspirasi
Ø  Sebagai dasar perekonomian nasional berdasarkan kerakyatan
Ø  Sebagai penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
Ø  Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
§  Teks Koperasi Indonesia = member kesan dinamis modern, kemajuan untuk terus bekembang serta mengikuti kemajuan jaman yang tersirat dalam perekonomiannya. Teksnya yang berkesinambungan sejajar memiliki makna adanya ikatan yang kuat dalam internal koperasi dan yang lainnya.
§  Warna pastel = memberikan kesan kalem dan berwibawa, warna ini melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan , kemauan dan kemajuan serta adanya kepribadian yang kuat terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri.
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o             Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
o   Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o   Tata Warna :
§    Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
§    Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
§    Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
§    Perbandingan skala 1 : 20.[9]
2.1.7 Konsep dan Aliran Koperasi
A.          Konsep Koperasi
 Adanya pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis.
1)      Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan kepentingan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk menjadi anggota koperasi.
2)      Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.[10]
Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan bersama dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan gabungan dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
B.           Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman aliran koperasi terbagi menjadi 3 aliran :
1)   Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
2)   Aliran Sosialis
     Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan dalam masyarakat, disampung itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian kaum sosialis yang berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
3)   Aliran Persemakmuran
Aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.[11]

2.2 Koperasi Syari’ah
2.2.1 Pengertian Koperasi Syari’ah
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.[12]
Secara konseptual, BMT atau koperasi syari’ah memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta), menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.[13]

2.2.2 Sejarah Koperasi Syari’ah di Indonesia
           Di Indonesia, koperasi berbasis syari’ah atau nilai islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal dari para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik.
           Dalam konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi tipe kemitraan modern baat kini mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah di praktekkan oleh umat islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah islam dan syirkah modern, dimana kemitraan dibentuk oleh para pihk atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual (saling menguntungkan) berdasarkan hukum negara.
           Koperasi syari’ah mulai berkembang ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput (grassroot).
           Walau demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa kendala. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26).
           Hal ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa itu, namun demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka muncullah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.\
           Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan koperasi konvensional (non-syari’ah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, koperasi syari’ah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram melakukan usahanya. Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). Forum komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulannya, berupaya menggagas sebuah paying hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah id pendirian BMT dengan badan hukum koperasi, kendati badan hukum koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.
           Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syari’ah Indonesia (KASINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor . 028/BH/M.I/XI/1998 yang diketuai DR. H, Ahmat HAtta, MA. Selain KASINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH (Induk Koperasi Syari’ah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). IMCI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syari’ah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa Republika.
           Koperasi Syari’ah Indonesia (KASINDO) merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syari’ah primer yang tersebar di Indonesia.[14]
2.2.3 Landasan-Landasan Koperasi Syari’ah
1.            Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.            Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
3.            Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).[15]
2.2.4 Nilai-Nilai Koperasi Syari’ah
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
2.2.5 Fungsi, Peran, dan Tujuan Koperasi Syari’ah
A.    Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
2.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
5.      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
6.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
7.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota[16]
B.     Tujuan Koperasi Syari’ah
1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu”. (Q.S Al Baqarah : 168)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S AL Maidah : 87-88)
“Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..” (Q.S Al Jumu’ah : 10)
2. Menciptakan Persaudaraan dan Keadilan Sesama Anggota
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”. (Q.S Al Hujarat (49) : 13)
“Katakanlah; “Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk”. (Q.S Al A’raaf (7) : 158)
3.      Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya.
Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur’an :
“Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Q.S Al An’aam (6) : 165)
“Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?” (Q.S An Nahl (16) : 71)
4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
“Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : ” Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali “. (Q.S Ar Ra’d (13) : 36)
” Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.” (Q.S Lukman (31) : 22)[17]
2.2.6 Prinsip Koperasi Syari’ah
A. Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1.   Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.   Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.   Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.   Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
B. Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1.   Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
2.   Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.   Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
4.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
5.   Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
6.   Jujur, amanah dan mandiri.
7.   Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
8.   Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
2.2.7 Usaha Koperasi Syari’ah
Usaha-Usaha Koperasi Syariah
Usaha-usaha koperasi syariah meliputi:
1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan.
2.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usaha-usaha ini dapat merubah peran koperasi dalam system perekonomian di Indonesia.[18]
2.2.8 Visi dan Misi Koperasi Syari’ah
·   Visi
Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah
·   Misi
 Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.
2.2.9 Konsep Koperasi Syari’ah
        Koperasi syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masingmasing memberikan konstribusi dana dalam  porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja. Maka masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk Memonopoli orang lain.[19]
2.3 Perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syari’ah
         Koperasi syari’ah adalah koperasi yang berdasarkan melalui landasan – landasan pada prinsipsyriah atau prinsip agama islam, yang membawa visi dan misiyang ditentukan oleh dasar – dasar agama, dengan kesetaraan voice dan keadilan dalam menentukan bagi hasil. Dalam hal ini tidak terfokus pada jumlah pembiayaan atau modal yang dikeluarkan, namun disini akan berpacu dari hasil yang di dapat dari modal tersebut, hingga disinilah koperasi syariah menyebutkan bagi hasil ( membagi penghasilan ). Pada prinsip ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah. Yang mana bunga tersebut diakumulasikan dari presentase modal / pembiayaan yang dikeluarkan dari koperasi konvensional. Maka, koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan yang telah di tentukan oleh dasar agama islam.
Perbedaan-perbedaan dapat terlihat pada aspek, diantaranya sebagai berikut :
A.    Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya.
B.     Aspek Pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
C.    Penyaluran Produk
Koperasi konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.

D.    Fungsi Sebagai Lembaga Zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .[20]





BAB 3
PENUTUP

3.1            Kesimpulan
Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi yang  pada dasarnya berasaskan kekeluargaan. Inti dari kegiatan perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama diantara pengurus koperasi dengan anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan bersama dan juga untuk membangun tatanan perekonomian bangsa Indonesia.
Koperasi Syari’ah adalah suatu badan hukum yang berlandaskan pada prinsip syari’ah atau prinsip agama islam, yang mempunyai visi dan misi yang sesuai dengan ajaran agama islam. Pada prinsip ini koperasi syari’ah mengharamkan adanya system bunga atau ribayang memberatkan nasabah.
Koperasi Konvensional selalu memberikan bunga pada setiap anggota atau nasabah sebagai keuntungan dari kegiatan tersebut. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya .
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Sedangkan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah.
Koperasi konvensional memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya. Sedangkan dalam koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil. Selain itu, perbedaan lain yang dimiliki oleh koperasi syari’ah yang tidak dimiliki oleh koperasi umum adalah zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf.
3.2            Saran
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang mayoritas penduduknya adalah beragama islam. Dengan keadaan yang sedemikian rupa, secara logika seharusnya perlu adanya pengembangan lebih luas untuk pertumbuhan koperasi-koperasi yang berlandaskan syari’at islam karena cara kerja koperasi tersebut yang tidak hanya mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, tapi juga mengedepankan aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran agama islam.
Pada kenyataannya, kebanyakan koperasi yang tersebar luas diantara penduduk beragama islam adalah koperasi konvensional yang selalu memberikan bunga pada setiap anggota atau nasabah sebagai keuntungan dari kegiatannya. Sementara menurut ajaran agama islam, kegiatan seperti yang telah disebutkan adalah kegiatan yang tidak diperbolehkan atau kegiatan yang bersifat haram.










DAFTAR PUSTAKA


Sihono Teguh. (1999). Pengantar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta: FPIPS IKIP. Hal. 116
Burhanuddin, 2011, Hukum Bisnis Syariah, Yogyakarta, UII Press, Halaman 53
Sudarsono Edi Lius, 1992, Koperasi dalam Teori dan Praktik, (Jakarta : Rineka Cipta), hal.75.
Subandi.2009.Ekonomi Koperasi. ( Bandung: Al fabeta). Hal. 21
Chaniago Drs. Arifinal, Perkoperasian Indonesia, Penerbit Angkasa, Bandung
Sitio Arifin, Halomoan Tamba, 2001, Koperasi Teori dan Praktik, (Jakarta : Erlangga), hal.2.
Sitio Arifin, Halomoan Tamba, 2001,  Koperasi Teori dan Praktik, (Jakarta : Erlangga), hal.6.
Departemen Koperasi, 1992, UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, (Jakarta:Departemen Koperasi), hal. 80.
http:// Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha _ sunset.html
www.kopsyahikhlas.com/2011
http:// Tujuan Sistem Koperasi Syariah.html
http://Ekonomi Koperasi  Makalah Keberadaan Koperasi Syariah.html
http:// KOPERASI SYARIAH INDONESIA (KOSINDO) _ ' Keep calm and dream on '.html
http://Dwi A. Pratiwi Sejarah Koperasi Indonesia dan Lambang Koperasi.html
http://SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA_silvesterhotasi.html


[1] Teguh Sihono, Pengantar Ekonomi Koperasi,( Yogyakarta: FPIPS IKIP, 1999).  Hal. 116
[2] Burhanuddinx, Hukum Bisnis Syariah, (Yogyakarta, UII Press 1999).  Halaman 53
[3] http://Dwi A. Pratiwi Sejarah Koperasi Indonesia dan Lambang Koperasi.html
[4] http://SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA_silvesterhotasi.html
[5] Edi Lius Sudarsono , Koperasi dalam Teori dan Praktik, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992), hal. 75.
[6] Subandi.Ekonomi Koperasi. ( Bandung: Al fabeta, .2009). Hal. 21
[8] Drs. Arifinal Chaniago, Perkoperasian Indonesia,( Penerbit Angkasa, Bandung)

[10] Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, (Jakarta : Erlangga,2001), hal. 2.
[11] Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktik, (Jakarta : Erlangga,2001), hal. 6.
[12] Departemen Koperasi, 1992, UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, (Jakarta: Departemen Koperasi), hal. 80
[13] http:// Koperasi Syariah, Pengertian , Prinsip, Landasan, dan Usaha _ sunset.html
[14] www.kopsyahikhlas.com/2011
[16] http://Ekonomi Koperasi  Makalah Keberadaan Koperasi Syariah.html
[17] http:// Tujuan Sistem Koperasi Syariah.html
[18] http://Ekonomi Koperasi  Makalah Keberadaan Koperasi Syariah.html
[19] http:// KOPERASI SYARIAH INDONESIA (KOSINDO) _ ' Keep calm and dream on '.html
[20] http://ugt-sidogiri-bondowoso.blogspot.in/2013/01/perbedaan-kop-syariah-dan-konvensional.html?m=1

1 komentar:

  1. bet365: Welcome Bonus & Promotions - Thakasino.com
    bet365 has expanded its website to include Bet365's Betting, and bet365 betting offers across all major sports. In our クイーンカジノ Bet365 review, you'll get 12bet

    BalasHapus